Jujur, sebenarnya saya belum pernah mengikuti kegiatan dalam perkoperasian, tapi dalam tulisan ini saya berusaha menyampaikan apa saja yang dilakukan dalam kegiatan perkoperasian khususnya tentang koperasi sekolah. Saya mengambil tema dari koperasi sekolah karena di koperasi sekolah lah saya sering melakukan transaksi beli.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Di dalam kopersi sekolah ini biasa nya di jual berbagai macam kebutuhan sekolah ynag sangat diperlukan oleh siswa seperti buku, pensil, penggaris, dll. Selain menjual berbagai macam keperluan sekolah koperasi sekolah juga menjual makanan dan minuman ringan ataupun pulsa yang dapat dibeli pada saat jam istirahat. Tidak seperti koperasi lainnya koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Tujuan didirikan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Dalam pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Sebuah koperasi diketuai oleh rapat anggota begitu juga koperasi sekolah dipimpin oleh rapat anggota yang biasanya dipegang oleh Kepala Sekolah. Semua persoalan mengenai kopersi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar seperti : menetapkan anggaran koperasi, memberhentikan pengurus, menetapkan kebijakan umum koperasi, dll.
Mungkin itulah sedikit yang bisa saya ceritakan tentang kegiatan dalam koperasi sekolah semoga tulisan saya bisa berguna bagi kita semua.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar